Seorang remaja berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar ditangkap polisi setelah membobol sebuah toko ponsel di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon. Saat melancarkan aksinya, remaja tersebut diketahui hanya mengenakan celana dalam.
Berikut fakta-fakta terbaru dalam kejadian ini:
Pelaku Ditangkap Polisi
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan anak tersebut ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai pelaku pencurian terhadap salah satu konter yang ada di Jalan Tuparev," kata Bimantoro, Kamis (1/10).
Bukan Pertama Kali
Bimantoro menjelaskan, pelaku masuk ke dalam toko dengan membongkar plafon bagian belakang. Setelah berada di dalam, pelaku kemudian mengambil tiga unit ponsel.
"Dia melakukan aksinya sendiri karena memang sebelumnya dia sudah pernah ke lokasi tersebut," ujar Bimantoro.
Celana Digunakan untuk Menutupi Identitas
Saat berada di dalam toko, pelaku memang hanya mengenakan celana dalam. Celana panjang yang dibawanya justru digunakan untuk menutupi kepala dan wajah agar identitasnya tidak terlihat.
"Pelaku ini berusaha untuk menutupi identitas dengan cara menutup mukanya atau kepalanya dengan celana, sehingga nyaris dengan telanjang si pelaku ini melakukan aksinya," kata Bimantoro.
Satu iPhone Dijual Rp 10 Juta
Dari tiga iPhone yang dicuri, polisi berhasil mengamankan dua unit. Sementara satu unit lainnya telah dijual pelaku dengan harga sekitar Rp10 juta.
Uang hasil penjualan iPhone tersebut juga berhasil diamankan. Bimantoro mengatakan uang itu belum sempat digunakan karena pelaku lebih dulu ditangkap polisi. "Dia jual sekitar Rp10 juta," ujarnya.
Pelaku merupakan warga Cirebon dan masih berstatus pelajar. Bimantoro menyebut, pelaku melakukan aksi pencurian karena ingin memiliki iPhone.
"Motivasinya tentu yang bersangkutan berdasarkan pengakuan ingin memiliki handphone iPhone," kata Bimantoro.
Berstatus Anak di Bawah Umur
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan. "Terhadap perbuatannya kita kenakan Pasal 477 ayat (1) KUHP terkait dengan curat," kata Bimantoro.
Namun, kata dia, karena pelaku masih berusia 14 tahun, penanganannya dilakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.
"Pelaku merupakan anak di bawah umur dengan usia 14 tahun. Statusnya masih pelajar. Tentunya terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ini kita sesuaikan dengan sistem peradilan pidana anak, di mana ada beberapa ketentuan yang harus kita lakukan terhadap anak tersebut," kata dia.
(wip/sud)
