Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi terkait kasus meninggalnya seorang murid kelas 2 SD di Kabupaten Pemalang yang diduga menjadi korban kekerasan oleh kakak kelasnya. Peringatan tersebut disampaikan menyusul maraknya informasi yang beredar di media sosial mengenai kasus tersebut.
"Ya, imbauan agar netizen atau masyarakat tidak memberitakan hal yang belum tentu benar, karena menyebarkan berita tidak benar ada sanksi pidananya, termasuk yang mempublikasi identitas pelaku anak," kata Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP M Wildan Umar saat dihubungi detikJateng, Jumat (2/10/2026).
Wildan mencontohkan, terdapat informasi yang menyebut salah satu anak yang dikaitkan dengan dugaan perundungan telah diungsikan ke luar kota. Selain itu, beredar pula foto-foto anak yang disebut berkaitan dengan dugaan kekerasan di lingkungan sekolah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyebut sejumlah informasi yang beredar belum dapat dipastikan kebenarannya, dari mulai hasil autopsi, pelaku dibawa ke luar kota hingga penetapan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Itu semuanya tidak benar. Belum dipastikan kebenaran informasinya," ucapnya.
"Ya, kami menyayangkan adanya sejumlah kabar di media sosial yang belum diketahui kebenarannya," imbuh Wildan.
Terkait hasil autopsi yang menyebut kematian korban akibat tulang patah dan organ lainnya rusak, Wildan menyebut belum terkonfirmasi kebenarannya. Menurut Wildan, pihaknya sendiri bahkan belum menerima hasil autopsi. Begitu pula terkait ABH, polisi masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku.
"Soal hasil autopsi juga, kami sendiri bahkan belum menerima hasil autopsi. Sedangkan terkait ABH, kami sendiri masih mendalami, belum ada penetapan itu," ujarnya.
Polisi meminta masyarakat, khususnya pengguna media sosial, tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Terlebih, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Yang jelas saat ini masih dalam proses penyidikan," katanya.
Wildan menegaskan, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), identitas ABH, anak korban maupun anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.
"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 97 UU SPPA dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00," katanya.
Selain itu, Wildan mengatakan, penyebaran informasi palsu atau hoaks melalui media sosial, juga dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait pencemaran nama baik.
"Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Wildan.
Sebelumnya diberitakan, Muhamad Hasbi Al-Aqib bin Nurwandi (7), murid kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia pada Rabu (30/9) sore saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Hasbi, warga Kebondalem, sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengeluhkan sakit pada bagian perut. Ibunya, Diah Indriyanti (36), mengatakan anaknya mulai masuk rumah sakit pada Kamis (17/9). Saat itu, keluarga belum mengetahui adanya dugaan peristiwa kekerasan yang dialami anaknya.
Setelah menjalani perawatan selama sembilan hari, Hasbi diperbolehkan pulang. Namun, kondisi korban disebut semakin menurun hingga tidak dapat berjalan karena mengeluhkan sakit di sekujur tubuh.
Setelah tiga hari berada di rumah, kondisi Hasbi kembali memburuk. Pada Rabu (30/9), keluarga berencana membawanya kembali ke rumah sakit. Namun, dalam perjalanan, Hasbi meninggal dunia.
