2 Pengedar Bawa 10,6 Gram Sabu dari Pontianak Dibekuk di Pelabuhan Semarang

2 Pengedar Bawa 10,6 Gram Sabu dari Pontianak Dibekuk di Pelabuhan Semarang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 02 Okt 2026 11:27 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi bandar narkoba. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Semarang -

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan dua pria berinisial YM (52) dan ASH (47) usai diduga membawa sabu dari Pontianak ke Semarang, yang didapat dari perempuan yang disebut 'Janda Kramat'. Keduanya ditangkap begitu tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang Semarang.

"Keduanya diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 10,63 gram," kata Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/9/2026).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman sabu dari Pontianak menuju Semarang menggunakan kapal laut. Polisi lantas berkoordinasi dengan pihak terkait di Pelabuhan Tanjung Emas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat kedua pria tersebut tiba di pelabuhan, petugas melakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan terhadap barang bawaan mereka," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Polisi pun menyita dua paket sabu seberat bruto 10,63 gram yang dibawa pria itu, beserta ponsel dan satu tas gendong. Keduanya diperiksa untuk didalami asal dan tujuan sabu.

"Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan di Kalimantan. Identitas perempuan tersebut belum diketahui, namun dalam komunikasi WhatsApp menggunakan nama 'Janda Kramat'," ungkapnya.

Yos mengatakan, sabu tersebut dibeli seharga Rp 6,48 juta untuk sekitar 10 gram. Barang itu kemudian dibawa ke Jateng untuk diedarkan.

"Rencananya sabu tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp 1 juta per gram melalui seseorang yang disebut berinisial Yosi," jelasnya.

Pihaknya kini masih mendalami keterangan kedua tersangka, termasuk asal barang, pola pengiriman, serta pihak yang disebut akan menerima atau menjual kembali sabu tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta segera melapor jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.

"Kalau mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada kepolisian. Petugas kami akan melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai prosedur hukum," kata Yuliyanto.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.



(afn/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads