Tahanan kasus narkoba berinisial MA (22) resmi mempersunting kekasihnya, MA (19) di masjid Polres Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). Suasana haru pun menyelimuti saat pria tersebut melangsungkan akad nikah hingga aparat kepolisian turut menjadi saksi.
"Ini merupakan salah satu wujud pelayanan kami dari Polres Donggala setelah adanya pengajuan pernikahan dari pihak keluarga tahanan," kata Kasatresnarkoba Polres Donggala Iptu Amir Hamzah dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Pernikahan berlangsung khidmat di Masjid Jabal Nur Mapolres Donggala, Selasa (22/9). Akad nikah berlangsung sederhana selama kurang lebih 30 menit dan dihadiri keluarga dari kedua mempelai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iptu Amir menegaskan, Polres Donggala memfasilitasi akad nikah tahanan itu sebagai bentuk pelayanan kepolisian. Acara ini digelar sesuai aturan dan tetap memperhatikan kondisi tahanan.
"Setiap warga negara memiliki hak untuk melangsungkan pernikahan," ujarnya.
Kedua mempelai itu sedianya sudah merencanakan pernikahan jauh hari sebelumnya. Namun kondisi MA yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika membuat akad nikah terpaksa digelar di kantor polisi.
Kasi Humas Polres Donggala Iptu Andi Marjianto mengatakan, akad nikah berlangsung dengan tertib dan disaksikan oleh keluarga kedua mempelai. Pernikahan digelar atas permohonan keluarga.
"Semoga kedua mempelai dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Meskipun mempelai laki-laki masih harus menjalani proses hukum atas perbuatannya," ungkap Andi.
