#gaspol #putusanma #kaesang #pilkada
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan ambang batas usia 30 tahun untuk calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) dinilai menjadi jalan untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari melihat putusan itu memiliki sejumlah kejanggalan.
Menurutnya, putusan MA mengingatkan cerita lama saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi ambang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Kala itu, MK mengubah aturan Undang-Undang (UU) Pemilu terkait batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Putusan itu yang akhirnya menjadi jalan putra sulung Jojowi, Gibran Rakabuming Raka mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Saat ini, Feri meyakini, putusan MA bakal menjadi jalan Kaesang untuk ikut dalam Pilkada DKI Jakarta.
Simak obrolan selengkapnya Gaspol! Kompas.com bersama Feri Amsari.
Tayang Premiere
Rabu, 5 Juni 2024
Pukul 20.45 WIB.
Bergabunglah sebagai channel member kami untuk mendapatkan video-video eksklusif. Klik link berikut ini:
https://www.youtube.com/channel/UCPAxpUn1mrn14xU0JpsLhDg/join
#GASPOL #politik #jokowi #feriamsari #kaesangpangarep #JernihMelihatDunia #JernihkanHarapan
*****
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari seluruh Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas.com. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas.com.
Follow kami di media sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/KOMPAScom/
Twitter: https://twitter.com/kompascom
Tiktok: https://tiktok.com/@kompascom