:

Terbukti Gelembungkan Suara, Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan Mahkamah PDI-P

5 bulan lalu

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan mantan kader PDI-Perjuangan (PDI-P), Tia Rahmania terhadap keputusan Mahkamah PDI-P Dalam putusannya majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan penggugat dalam hal ini Tia, tidak terbukti melakukan penggelembungan suara dalam Pileg 2024. Tia sebelumnya diberhentikan oleh Mahkamah PDI-P karena dituding terlibat dalam kasus penggelembungan suara pada Pileg 2024.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke