KOMPAS.TV - Menteri Lingkungan Hidup menyatakan ada potensi terjadinya pencemaran lingkungan dan kerusakan lanskap di Raja Ampat.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan tim telah melakukan tinjauan lapangan ke empat lokasi penambangan, yaitu PT GN, PT ASP, PT KSN, dan PT MRP.
Menteri Lingkungan Hidup juga sudah memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau kembali prosedur lingkungan terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat.