KOMPAS.TV- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerbitkan aturan akan memblokir sementara rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif dalam waktu 3-12 bulan.
Nah, sahabat Kompas TV perlu tahu bahwa rekening yang diblokir oleh PPATK berupa:
- Rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan)
- Rekening giro
- Rekening dalam rupiah atau valuta asing
Selanjutnya, kriteria rekening yang pasif meliputi:
- Tidak ada transaksi debit atau kredit
- Tidak ada transfer masuk atau keluar
- Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller
Sahabat Kompas TV, bagaimana pendapat anda soal Rekening Dormant Diblokir PPATK. Silakan berikan pendapat Anda di kolom komentar, tuliskan dengan bijak ya!
Baca Juga PPATK Buka Kembali Jutaan Rekening Tidak Aktif yang Terblokir di https://www.kompas.tv/ekonomi/608418/ppatk-buka-kembali-jutaan-rekening-tidak-aktif-yang-terblokir
Editor Video: Joshua Victor
#ppatk#rekeningdormant#rekeningdiblokirppatk
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/608449/rekening-dormant-diblokir-ppatk-begini-solusi-dan-cara-mengaktifkannya-sinau