:

Rekening Dormant Diblokir PPATK, Begini Solusi dan Cara Mengaktifkannya | SINAU

1 bulan lalu

KOMPAS.TV- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerbitkan aturan akan memblokir sementara rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif dalam waktu 3-12 bulan.

Nah, sahabat Kompas TV perlu tahu bahwa rekening yang diblokir oleh PPATK  berupa:

  1. Rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan)
  2. Rekening giro
  3. Rekening dalam rupiah atau valuta asing

Selanjutnya, kriteria rekening yang pasif meliputi:

  1. Tidak ada transaksi debit atau kredit
  2. Tidak ada transfer masuk atau keluar
  3. Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller

Sahabat Kompas TV, bagaimana pendapat anda soal Rekening Dormant Diblokir PPATK. Silakan berikan pendapat Anda di kolom komentar, tuliskan dengan bijak ya!

Baca Juga PPATK Buka Kembali Jutaan Rekening Tidak Aktif yang Terblokir di https://www.kompas.tv/ekonomi/608418/ppatk-buka-kembali-jutaan-rekening-tidak-aktif-yang-terblokir

Editor Video: Joshua Victor 

#ppatk#rekeningdormant#rekeningdiblokirppatk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/608449/rekening-dormant-diblokir-ppatk-begini-solusi-dan-cara-mengaktifkannya-sinau

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke