Pemerintah Amerika Serikat akan mulai memberlakukan tarif impor sebesar 19 persen untuk produk Indonesia mulai 7 Agustus 2025.
Kepastian ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, menyusul pengumuman resmi AS terhadap 92 negara mitra dagangnya.
Airlangga menjelaskan tarif yang dikenakan kepada Indonesia termasuk yang paling rendah di kawasan ASEAN, kecuali Singapura yang mendapat perlakuan khusus dengan tarif hanya 10 persen.