Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P Said Abdullah mengungkapkan, anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya tetap menerima gaji sebagai anggota dewan.
Sebab, tidak ada istilah anggota nonaktif DPR dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Said menegaskan bahwa setiap anggota DPR RI masih berstatus aktif sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).
Dengan demikian, Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN) yang telah dinonaktifkan oleh partainya masih berstatus anggota DPR RI.
"Kalau dari sisi aspek itu (aturan), ya terima gaji, karena sebagaimana saya sampaikan tadi," ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).
"Baik tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," tutur dia.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#politik #parlemen #DPR #AhmadSahroni #UyaKuya #EkoPatrio #NafaUrbach #AdiesKadir #vjlab