:

Anggota DPR Dinonaktifkan Masih Bisa Dapat Gaji dan Tunjangan, Bagaimana Aturannya? | SINAU

7 hari lalu

KOMPAS.TV- Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI telah dinonaktifkan antara lain Naffa Urbach, Ahmad Sahroni dari partai Nasional Demokrat atau NasDem.

Kemudian dari Partai Amanat Nasional atau PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio juga Surya Utama alias Uya Kuya.

Diketahui para sosok tersebut meski dinonaktifkan namun masih dapat menerima sejumlah gaji dan fasilitas uang. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024.

Sahabat Kompas TV, berikan pendapat Anda soal berita tersebut, tulis dengan bijak di kolom komentar ya!

Baca Juga PSI Sebut Ada Pihak Sebar Hoaks Adu Domba Prabowo-Jokowi-Gibran di Medsos di https://www.kompas.tv/nasional/615081/psi-sebut-ada-pihak-sebar-hoaks-adu-domba-prabowo-jokowi-gibran-di-medsos

Editor Video: Joshua Victor

#dprri#anggotadpr

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/615087/anggota-dpr-dinonaktifkan-masih-bisa-dapat-gaji-dan-tunjangan-bagaimana-aturannya-sinau

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke