JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah menyebut anggota DPR yang dinonaktifkan masih menerima gaji.
Said bilang berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau Undang-Undang MD3, tidak ada istilah nonaktif.
Namun, dia menghormati keputusan partai menonaktifkan kadernya sebagai upaya meredam situasi.
Dia menambahkan, mengacu pada peraturan tentang tata tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih mendapat gaji.
Sebelumnya, Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach buntut pernyataan kontroversial yang menyulut kritik publik.
PAN menyusul dengan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya. Golkar juga mengambil sikap dengan menonaktifkan kadernya sekaligus Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.
Baca Juga Gugat Status Nonaktif, Partai Buruh akan Laporkan 5 Anggota DPR ke MKD DPR RI | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/615129/gugat-status-nonaktif-partai-buruh-akan-laporkan-5-anggota-dpr-ke-mkd-dpr-ri-sapa-pagi
#dpr #dprnonaktif #gajidpr
_
Catatan Redaksi:
Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/615134/ketua-banggar-said-abdullah-ungkap-5-anggota-dpr-nonaktif-masih-terima-gaji-sapa-pagi