:

Status DPR Nonaktif Tidak Ada di UU, Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Masih Terima Gaji | KOMPAS SIANG

5 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi protes terjadi di berbagai daerah di Indonesia dalam sepekan kemarin.

Salah satu pemicunya adalah pernyataan sejumlah anggota DPR yang dinilai nir-empati terhadap kondisi rakyat.

Merespons aksi massa, partai politik lalu menjatuhkan sanksi terhadap kader-kadernya yang bermasalah.

Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari anggota dewan, lantaran keduanya telah menyimpang dari garis perjuangan partai.

Begitu juga Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya, juga dinonaktifkan sebagai anggota DPR dari Fraksi PAN.

Senada dengan NasDem dan PAN, Partai Golkar juga mengumumkan Adies Kadir dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk pendisiplinan dan etika sebagai anggota dewan.

Sebelumnya, kelima anggota DPR dikritik publik karena menolak masukan masyarakat.

Peneliti Perludem, Haykal dalam program Sapa Indonesia Malam meminta kejelasan partai politik terkait penonaktifan anggota kader bermasalah ini.

Mengacu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, tak ada istilah penonaktifan anggota DPR.

Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah menyebut anggota DPR yang dinonaktifkan masih menerima gaji.

Said mengatakan, berdasarkan Undang-Undang MD3, tidak ada istilah nonaktif.

Namun, dia menghormati keputusan partai menonaktifkan kadernya sebagai upaya meredam situasi.

Baca Juga [FULL] Ulas Tuntas: Perjalanan Kasus DPR hingga Picu Demo Ricuh, Bagaimana Kinerjanya? di https://www.kompas.tv/nasional/615268/full-ulas-tuntas-perjalanan-kasus-dpr-hingga-picu-demo-ricuh-bagaimana-kinerjanya

#dprnonaktif #gajidpr #dpr

_

Catatan Redaksi: 
Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615352/status-dpr-nonaktif-tidak-ada-di-uu-ahmad-sahroni-hingga-uya-kuya-masih-terima-gaji-kompas-siang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke