Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah mengingatkan Komisi III soal batas waktu penyelesaian revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Penyelesaian beleid tersebut perlu disegerakan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah ditunggu oleh publik bisa segera dilakukan oleh DPR RI.
“Nah ini UU KUHAP-nya masih menerima partisipasi publik. Tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang musti kita selesaikan, karena partisipasi publiknya sudah banyak, dan sudah cukup lama,” ujar Dasco usai menggelar pertemuan dengan perwakilan mahasiswa, Rabu (3/9/2025).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini:
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna Video Editor: Dimas Nanda Krisna Produser: Abba Gabrillin