Polda Jawa Timur menetapkan sembilan tersangka kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi saat aksi demonstrasi, Sabtu (30/9/2025).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham menjelaskan sembilan ini merupakan pelaku pelemparan bom molotov ke Gedung Grahadi Surabaya sehingga mengakibatkan kebakaran.
Tersangka AEP (20) asal Maluku yang berdomisili di Sidoarjo. Dia bertugas untuk membuat molotov yang akan dilemparkan ke Gedung Grahadi. AEP membuat 5 bom molotov bersama 4 tersangka lain.