:

Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, 8 Masih di Bawah Umur

2 hari lalu

Polda Jawa Timur menetapkan sembilan tersangka kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi saat aksi demonstrasi, Sabtu (30/9/2025). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham menjelaskan sembilan ini merupakan pelaku pelemparan bom molotov ke Gedung Grahadi Surabaya sehingga mengakibatkan kebakaran. Tersangka AEP (20) asal Maluku yang berdomisili di Sidoarjo. Dia bertugas untuk membuat molotov yang akan dilemparkan ke Gedung Grahadi. AEP membuat 5 bom molotov bersama 4 tersangka lain.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke