Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyoroti adanya kekeliruan dalam pengumuman penetapan eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka.
Nadiem ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud, Kamis (4/9/2025).
Mahfud menjelaskan saat pengumuman tersangka, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut jabatan Nadiem pada Februari 2020 Mendikbud Ristek.