JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah aktivis ditangkap dan jadi tersangka pasca gelombang unjuk rasa yang terjadi pada 25 hingga 31 Agustus.
Salah satu yang ditangkap adalah Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru.
Delpedro diduga menyebar hasutan yang menimbulkan kericuhan dengan melibatkan anak-anak.
Selain Delpedro, Syahdan Husein, admin sekaligus humas akun Instagram @GejayanMemanggil, juga ditangkap atas tuduhan yang sama.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebut penangkapan dan penetapan tersangka sejumlah aktivis oleh polisi cacat prosedur hukum.
Untuk mengulas lebih dalam, kita sudah bersama Maruf Bajammal dari Tim Advokasi untuk Demokrasi dan Komisioner Kompolnas Yusuf Warshyim.
Baca Juga Kronologi Penangkapan Delpedro Marhaen Menurut Tim Advokat Lokataru, Polisi Disebut Nyelonong di https://www.kompas.tv/nasional/615989/kronologi-penangkapan-delpedro-marhaen-menurut-tim-advokat-lokataru-polisi-disebut-nyelonong
#lokataru #demo #aktivis
_
Catatan Redaksi:
Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/616081/taud-sebut-penangkapan-direktur-lokataru-delpedro-cacat-prosedur-hukum-ini-respons-kompolnas