KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi. Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Sementara itu, pada 5 September lalu, polisi juga menetapkan 29 tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada perusakan, pembakaran, dan penjarahan di Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan.
Masih di tanggal yang sama, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap 70 orang pelaku penyerangan kantor Polres Metro Jakarta Utara pada Sabtu (6/9) malam.
Masih ada sejumlah fakta lainnya usai demo termasuk pengembalian kasur DPR Uya Kuya hingga jam tangan mewah Ahamd Sahroni.
Sahabat KompasTV, simak selengkapnya pada tayangan berikut.