JAKARTA, KOMPAS.TV - Penangkapan sejumlah aktivis dan pengguna medsos yang dituduh jadi provokator demo ricuh masih menuai pro dan kontra.
Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD pun mendesak adanya penangguhan penahanan untuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, karena proses penahanan yang dinilai menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur. Selain itu, tim hukum juga berencana mengajukan praperadilan.
Soal penetapan tersangka ini, penyidik Polda Metro Jaya pun membagi dua klaster terduga provokator, yakni provokator tindakan anarkistis di lapangan, dan seruan demo di media sosial.
Polisi pun fokus mengusut aktor utama di balik aksi anarkistis yang terjadi pada demo akhir Agustus di sejumlah titik di Jakarta.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari justru menilai penangkapan aktivis dan pegiat media sosial ini terkesan dipaksakan, dan terlalu sumir untuk dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana.
Tak hanya Delpedro, total polisi sudah menangkap 43 orang yang diduga menjadi provokator aksi anarkistis dalam demo beberapa hari lalu, di antaranya admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, dan pegiat media sosial Laras Faizati. Proses hukum masih berlanjut, dan sebagian bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga Proses Hukum Dinilai Cacat, TAUD: Penetapan Tersangka Aktivis Sebagai Kambing Hitam | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/616164/proses-hukum-dinilai-cacat-taud-penetapan-tersangka-aktivis-sebagai-kambing-hitam-kompas-petang
#delpedro #tersangka #demojakarta #aktivis
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/616167/feri-amsari-sebut-penangkapan-dan-penetapan-tersangka-delpedro-terkesan-dipaksakan-kompas-petang