KOMPAS.TV - Sejumlah aktivis ditangkap dan jadi tersangka pascagelombang unjuk rasa yang terjadi pada 25 hingga 31 Agustus. Publik menyoroti penangkapan aktivis agar tidak menjadi kriminalisasi.
Saiful Amin, orator demo di Kediri, Jawa Timur, yang sempat berdebat dengan Kapolres Kediri Kota saat demo 30 Agustus lalu, ditangkap.
Saiful Amin ditahan di Rutan Mapolres Kediri Kota setelah diduga menjadi provokator pada demo yang berujung ricuh.
Sebelumnya, di Jakarta, Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru, juga ditangkap polisi.
Delpedro ditetapkan tersangka penghasutan melalui media sosial yang berujung demo ricuh dengan melibatkan remaja.
Selain Delpedro, ada pula Syahdan Husein, admin sekaligus humas akun Instagram @gejayanmemanggil, yang juga ditangkap atas tuduhan yang sama.
Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai penetapan tersangka sejumlah aktivis oleh kepolisian cacat prosedur hukum.
Tim meminta penangguhan penahanan untuk Delpedro.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai penangkapan aktivis dan warga sipil yang diduga terlibat provokasi tidak tepat.
Penyampaian pendapat di muka umum dijamin undang-undang.
Publik kini menyoroti tindakan aparat yang menangkap sejumlah aktivis buntut demonstrasi akhir Agustus lalu di berbagai daerah.
#syafdanhusein #delpedro #saifulamin
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/616173/kontroversi-penangkapan-aktivis-pascademo-publik-desak-polisi-tak-bungkam-kebebasan-berpendapat