Kepala Koperasi Pedagang Pusat Pasar Melawai Blok M (Korpema), Sutama, menjelaskan duduk perkara permasalahan di Distrik Blok M bersama PT MRT Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Hal ini disampaikannya kepada Kompas.com kala ditemui di kios optiknya, di Distrik Blok M, Jakarta Selatan.
Sutama yang akrab dipanggil Tomo menjelaskan, para pedagang Plaza 2 Blok M menghadapi kenaikan biaya yang signifikan sejak Juli 2025. Biaya yang sebelumnya berbentuk Iuran Kebersihan dan Keamanan (IKK) sebesar Rp300.000 per kios, berubah menjadi sewa dengan tarif Rp1,5 juta per kios per bulan.
Selain kenaikan harga lima kali lipat, pedagang juga diminta membayar jaminan sewa satu bulan dan biaya perbaikan kios, sehingga total kewajiban di bulan pertama bisa mencapai Rp3,1 juta per kios.
Menurut Tomo, perubahan istilah dari IKK menjadi sewa dikhawatirkan akan menghilangkan jaminan keberlanjutan usaha bagi pedagang lama, karena statusnya menjadi penyewa biasa yang bisa tidak diperpanjang sewaktu-waktu.
Ia juga mengaku telah menalangi pembayaran Rp259 juta ke pihak MRT untuk melunasi kewajiban seluruh pedagang selama dua bulan. Akan tetapi, klaim Tomo, pedagang malah diizinkan keluar oleh MRT Jakarta tanpa membayar kewajiban iuran sepeserpun.
Tomo menilai ada potensi skenario untuk memindahkan pedagang ke lokasi lain yang sudah lama kosong, yakni Blok M Hub yang kini dikelola oleh PT MRT Jakarta.
Ia pun menuntut kejelasan dari pihak MRT terkait status pedagang lama dan nomenklatur pembayaran, serta meminta agar biaya dikembalikan ke skema IKK atau Sewa UMKM sesuai Perda No 8 Tahun 1992.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis Naskah: Xena Olivia
Video Editor: Xena Olivia
Video Jurnalis: Xena Olivia
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
#news #BlokM #DistrikBlokM #Plaza2BlokM #PTMRTJ