Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis empat tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap artis Nikita Mirzani yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyebut pihaknya menghormati putusan hakim tersebut.
Menurutnya JPU masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis Nikita tersebut.