Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.
Dalam putusannya, majelis hakim turut mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis Nikita.
Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan keadaan yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya.