:

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani

6 hari lalu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys. Dalam putusannya, majelis hakim turut mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis Nikita. Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan keadaan yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke