Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap beberapa poin yang terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Terutama soal perlindungan terhadap mitra pengemudi.
Menaker Yassierli menjelaskan bentuk perlindungan bagi mitra pengemudi ojol antara lain, jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), hingga jaminan kematian (JKM).
Yassierli berharap aturan tersebut nantinya juga bisa memberikan transparansi hubungan kerja perusahaan dan mitra pengemudi.