Terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), Amsal Christy Sitepu, dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (1/4/2026).
Hakim menilai bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada Amsal tidak memiliki bukti yang kuat.
"Menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas," kata Hakim M Yusafrihardi di PN Medan.
Amsal menangis usai mendengar putusan tersebut. Dia secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Saya percaya momentum ini adalah momentum untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," kata Amsal.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah, Cristison Sondang Pane
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Hukum #AmsalSitepu #viral #peristiwa #VideoProfilDesa #vjlab