Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menyita uang tunai senilai Rp 214,2 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara. Kamis (26/3/2026)
(Pandawa Borniat/kompas.com)