Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta JKN Wajib Skrining Kesehatan Sebelum Akses Layanan September–Oktober 2025

Kompas.com - 19/09/2025, 18:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan skrining riwayat kesehatan (SKR) merupakan bagian penting dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk itu, ia menekankan peserta wajib melakukan SRK sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik puskesmas, klinik, maupun praktik dokter mandiri pada September–Oktober 2025.

Peserta JKN dapat melakukan skrining melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, layanan WhatsApp Pandawa, atau dibantu petugas di puskesmas, klinik, maupun praktik dokter mandiri.

“SRK bukan sekadar administrasi, tetapi sarana untuk membangun kesadaran masyarakat menjaga pola hidup sehat," ujarnya saat kunjungan ke Klinik Griya Husada 1 Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (17/9/2025).

"Harapan kami, Program JKN tidak hanya menyembuhkan yang sakit, tetapi juga membangun masyarakat yang lebih sehat sejak awal. Budaya promotif dan preventif harus diperkuat dengan kolaborasi peserta, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Tren Pemanfaatan Layanan Kesehatan Jiwa Meningkat, Jateng Catat Kasus Tertinggi


Pentingnya skrining kesehatan

Sebagai salah satu manfaat promotif dan preventif JKN, skrining riwayat kesehatan bertujuan untuk mendeteksi risiko penyakit sejak dini.

Adapun, peserta cukup mengisi pertanyaan seputar riwayat penyakit, keluarga, dan gaya hidup, minimal satu kali setiap tahun.

Melalui SRK, kata Ghufron, peserta akan mendapatkan manfaat berupa layanan yang lebih cepat, pemahaman lebih baik terhadap kondisi kesehatan, serta pencegahan risiko penyakit sejak dini.

"Sementara bagi fasilitas kesehatan, SRK membantu dalam pemetaan penyakit, menentukan tata laksana medis yang lebih tepat, dan meminimalkan risiko komplikasi," ucap dia.

Ada sejumlah penyakit dapat terdeteksi sejak dini melalui SRK, di antaranya:

  • Diabetes
  • Hipertensi
  • Stroke
  • Penyakit jantung iskemik
  • Kanker
  • Anemia remaja putri
  • Tuberkulosis
  • Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)
  • Hepatitis B & C
  • Talasemia

"Pada 2024, lebih dari 45 juta peserta JKN telah melakukan skrining kesehatan, dan hasilnya membantu FKTP melakukan intervensi lebih cepat untuk mencegah komplikasi," kata Ghufron.

Baca juga: 124.000 WNA Ikut JKN, BPJS Kesehatan: Iuran yang Terkumpul Lebih Besar dari Biaya Keluar Layanan

Sementara itu, Ketua Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar menegaskan skrining kesehatan merupakan bagian dari kehadiran negara dalam menjamin kesehatan rakyat sesuai amanat undang-undang.

“Negara harus hadir, bukan hanya menyediakan akses kuratif dan rehabilitatif, tetapi juga promotif dan preventif. Dengan skrining, masyarakat bisa mengetahui kondisi kesehatannya sejak dini sehingga pencegahan bisa dilakukan lebih optimal,” ujarnya, terpisah.

Lebih lanjut, Timbul menekankan pentingnya peran pemerintah daerah untuk memastikan implementasi skrining berjalan efektif.

“Skrining ini harus didukung penuh oleh pemda. Pemerintah daerah perlu proaktif mengawal pelaksanaannya, termasuk memastikan ketersediaan tenaga dokter yang dapat mendatangi peserta di lingkungannya," kata dia.

"Dengan begitu, dokter bisa melihat langsung bagaimana pola hidup peserta dan faktor lingkungan yang memengaruhi kesehatannya. Jadi, skrining ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar membangun kesadaran hidup sehat di masyarakat,” tambahnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau