Pemerintah Daerah Klaim Masyarakat Tidak Ingin Tambang Pulau Gag Ditutup

Seusai tinjauan di Pulau Gag, Raja Ampat, pemerintah menyebut pertambangan tidak bermasalah. Pengamat menyebut pada dasarnya pertambangan pulau kecil dilarang.

Oleh Raynard Kristian Bonanio Pardede

07 Jun 2025 19:56 WIB · Nusantara

SORONG, KOMPAS — Pemerintah pusat dan daerah mengklaim pertambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, berjalan baik dan tidak merusak lingkungan. Pemerintah berharap agar isu pertambangan nikel di sana tidak merusak citra pariwisata Raja Ampat. Pernyataan ini dinilai tetap keliru karena pada dasarnya penambangan di pulau kecil tidak diperbolehkan.

Seusai tinjauannya ke Pulau Gag, Raja Ampat, Sabtu (7/6/2025), Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menjelaskan, dari pantauan visualnya di sana, pesisir pulau tersebut masih berwarna biru; tidak kecoklatan seperti video dan foto yang beredar di media sosial. Selain itu, kewajiban reboisasi dan reklamasi juga dilakukan oleh perusahaan.

Tinjauan tersebut dilakukan bersama Menteri Energi Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dan sejumlah pejabat lainnya. Selain meninjau kondisi lingkungan, Elisa dan lainnya juga mengunjungi masyarakat di sana.

Ia mengklaim, masyarakat di sana meminta agar tambang nikel tidak ditutup karena menyejahterakan warga. Secara umum, Elisa menilai pertambangan yang dilakukan PT Gag Nickel di pulau tersebut berjalan baik.

”Saya melihat pertambangan di sana cukup bagus, sudah ada reboisasi dan reklamasi yang berarti kewajiban sudah dipenuhi. Masyarakat di sana juga meminta tambang tidak ditutup,” ucapnya di Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025).

Hal senada juga diungkapkan Bupati Raja Ampat Orideko Burdam. Ia menjelaskan, kondisi lingkungan di sana tidak seperti yang diberitakan selama beberapa waktu terakhir ini. Orideko menyebut PT Gag Nickel telah menjalankan penambangan nikel dengan baik.

Pihaknya ingin agar pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya bisa terus diperkuat. Ia berharap isu pencemaran yang mengemuka di sosial media tidak merusak citra pariwisata Raja Ampat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025).
Kementerian ESDM
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025).

”Kita ingin pengawasan terkait lingkungan bisa ditambah lagi agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” ucap Orideko.

Di sela kunjungan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, tidak ditemukan masalah di wilayah tambang Pulau Gag. Meski demikian, pihaknya sudah menurunkan tim inspektur tambang untuk menginspeksi wilayah izin usaha pertambangan di Raja Ampat serta mengevaluasi izin secara menyeluruh.

”Kita lihat juga dari atas, tidak ada sedimentasi di area pesisir. Jadi, secara umum, tambang ini tidak bermasalah,” ujar Tri.

Pertambangan dilarang

Pertambangan di pulau kecil sejatinya sudah dilarang oleh berbagai aturan. Regulasi soal pulau kecil diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Aturan tersebut menjelaskan, pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi (km²) atau sekitar 200.000 hektar. Pada Pasal 35 aturan itu ditegaskan soal larangan pertambangan pulau kecil.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menyebut, pertambangan di pulau kecil pada dasarnya tidak diperbolehkan dan harus dihentikan. Selain aturan itu, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menguatkan aturan larangan tersebut. Ia pun meragukan setiap justifikasi pemerintah untuk melanjutkan pertambangan di sana.

Selain itu ada pula putusan pengadilan yang dimenangkan warga, seperti di Pulau Wawonii dan Pulau Sangihe yang menolak tambang secara sah dan konstitusional. Namun, pemerintah tetap disebut telah melawan hukum karena tetap melanjutkan pertambangan di pulau-pulau kecil.

--EKSPEDISI TANAH PAPUA -- Lokasi penambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (5/6/2021). Penambangan material nikel di pulau itu saat ini masih terus berlangsung.
KOMPAS/Ferganata Indra Riatmoko
Lokasi penambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat, pada 5 Juni 2021. Penambangan material nikel di pulau itu saat ini masih terus berlangsung.

”Jatam tidak kaget dengan pertambangan di Pulau Gag. Itu bukan kejadian luar biasa, tapi sudah menjadi pola. Jika pemerintah serius melindungi pulau-pulau kecil, izin tambang harus dicabut,” ucapnya.

Dalam keterangan terpisah, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan, ia juga mengevaluasi pertambangan yang dimiliki PT Anugerah Surya Pratama dan PT Gag Nikel di Raja Ampat. Khusus untuk PT Gag Nikel, operasi pertambangan dilakukan di pulau dengan luas sekitar 6.030 hektar.

Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi.

Dengan luas tersebut, Pulau Gag masuk dalam kategori pulau kecil. Kondisi itu membuat aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan aturan yang ada.

”Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. Kementerian Lingkungan Hidup tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” ucapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (5/6/2025).


Kerabat Kerja

Penulis:

Raynard Kristian Bonanio Pardede
 | 

Editor:

Siwi Yunita Cahyaningrum
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra