Oleh: Yogi Arief Nugraha, Pemimpin Redaksi KompasTV
Pendudukan lahan negara oleh kelompok atau ormas tidak boleh dibiarkan.
Negara melalui perangkat keamanan harus hadir dalam bentuk penegakan hukum yang transparan.
Langkah Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan pendudukan lahan sepihak ke kepolisian harus didukung.
Baca Juga: Polemik Ijazah Palsu Jokowi Masuk Proses Hukum, Apa pun Hasilnya Dihormati
Tata kelola aset negara, termasuk lahan BMKG harus bisa memastikan tidak ada satupun aset negara yang dikuasai secara ilegal oleh kelompok tertentu.
Negara tidak boleh kalah, apalagi main mata dengan pihak tertentu dalam penguasaan aset.
Penegasan Presiden Prabowo soal pengembalian aset negara yang selama ini dikuasai pihak tertentu harus bisa dibuktikan pada kasus lahan BMKG.
Pelaporan BMKG atas pendudukan sepihak lahan di Tangerang Selatan harus jadi momentum ketegasan negara, sekaligus perbaikan tata kelola aset negara.
Penegakan hukum dan transparansi tata kelola aset negara membutuhkan komitmen pemerintah.
Pemerintah tidak boleh membuka celah sedikit pun kepada semua pihak, agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Ketegasan kepala pemerintahan, baik pusat atau daerah, harus dibuktikan. Bukan dipidatokan semata.
Baca Juga: Momentum Kesepakatan Pertemuan Prabowo dan Megawati
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.