Kompas TV nasional hukum

Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lokataru-Gejayan, Tim Advokasi Soroti Prosedur Penetapan Tersangka

Kompas.tv - 6 September 2025, 16:13 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai penetapan tersangka terhadap sejumlah aktivis sarat kejanggalan dan mengarah pada indikasi kriminalisasi. Mereka menyebut para aktivis langsung dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil resmi sebagai saksi atau terlapor. Proses ini dinilai melanggar KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, pasal-pasal yang digunakan, mulai dari KUHP, UU Perlindungan Anak, hingga UU ITE dianggap dipaksakan. Tim Advokasi menegaskan tindakan aparat berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan untuk menekan ekspresi publik, serta meminta pemerintah mengevaluasi penegakan hukum terhadap aktivis.

Baca Juga: Delpedro Marhaen Jadi Tersangka: Kantor Lokataru Digeledah, Yusril Minta Hadapi secara "Gentleman"

#aktivis #lokataru #gejayanmemanggil 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x