JAKARTA, KOMPAS.TV - Di Jakarta, polisi sudah tetapkan 43 tersangka kasus demo ricuh, sebagian dituding sebagai provokator termasuk penghasutan kepada anak-anak.
Salah satunya adalah Direktur Lokataru. Bagaimana melihat proses penanganan kasus ini? Kita bahas bersama.
Kita bahas bersama sejumlah narasumber, Irjen (Purn) Anton Charlian, mantan Kapolda Jawa Barat, Kuasa Hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji dan Dosen Hukum Tata Negara Univ Andalas, Mas Ferry Amsari.
Baca Juga: Dituding Provokator Demo di Kediri, Aktivis Saiful Amin Ditetapkan Tersangka | KOMPAS PETANG
#demo #lokataru #delpedro
_
Catatan Redaksi:
Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.