KOMPAS.com - Pemerintah resmi menambah satu cuti bersama nasional pada tahun 2025. Cuti bersama itu jatuh pada Senin, 18 Agustus 2025.
Cuti bersama tersebut dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi pada Rabu (7/8/2025).
Dengan begitu, perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca juga: 18 Agustus 2025 Resmi Cuti Bersama, Ini Link Download SKB 3 Menteri yang Baru
Alasan 18 Agustus 2025 cuti bersama
Tujuan utama dari cuti bersama ini adalah untuk memberikan waktu lebih bagi masyarakat dalam merayakan Hari Kemerdekaan secara khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," ucap Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.
Tambahan cuti bersama ini juga diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat, yang berdampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian lokal.
"Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” ujar Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito.
Baca juga: 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apakah Karyawan yang Masuk Kerja Dapat Upah Lembur?
Daftar sisa cuti bersama dan libur nasional 2025
Merujuk SKB 3 Menteri terbaru, cuti bersama yang tersisa pada 2025 tersisa dua hari, yaitu 18 Agustus dan 26 Desember 2025.
Berikut ini rinciannya:
- 18 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
- 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus.
Sementara hari libur nasional atau tanggal merah 2025 tersisa tiga hari, yakni 17 Agustus, 5 September, 25 Desember 2025.
Rincian keterangannya sebagai berikut:
- 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus.
Baca juga: Ramai soal Kasus Karyawan Dipotong Gaji karena Slow Respon Saat Cuti, Bagaimana Aturannya?
Sisa libur panjang 2025
SKB 3 Menteri terbaru itu membuat masyarakat Indonesia bisa menikmati momen libur panjang atau long weekend selama tiga hari pada Agustus 2025.
Hal itu dengan catatan bahwa masyarakat memperoleh cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025 mendatang.
Berikut ini rincian long weekend Agustus 2025:
- Sabtu, 16 Agustus 2025: Weekend
- Minggu, 17 Agustus 2025: Weekend serta HUT ke-80 RI
- Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT ke-80 RI.
Setelah itu, masyarakat kembali mendapatkan momen libur panjang sebanyak tiga hari pada 5-7 September 2025.
Baca juga: Gaji Telat Minimal 4 Hari, Perusahaan Wajib Bayar Denda ke Karyawan
Pada bulan itu, ada hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad pada Jumat, 5 September 2025. Kemudian, tanggal 6-7 September 2025 adalah akhir pekan atau weekend.
Dengan begitu, masyarakat Indonesia bakal menikmati libur panjang selama tiga hari pada 5-7 September 2025.
Berikut rincian long weekend September 2025:
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad 2025
- Sabtu, 6 September 2025: Weekend
- Minggu, 7 September 2025: Weekend.
Kemudian, masyarakat bisa kembali merasakan momen libur selama empat hari pada 25-28 Desember 2025.
Baca juga: Haruskah Karyawan Sebutkan Alasan Cuti Saat Akan Ambil Jatah Libur? Ini Penjelasannya
Pemerintah menetapkan hari libur nasional pada 25 Desember 2025 yang bertepatan dengan hari Natal atau Kelahiran Yesus Kristus. Tanggal itu jatuh pada hari Kamis.
Sementara Jumat tanggal 26 Desember 2025 ditetapkan oleh pemerintah sebagai cuti bersama hari Natal.
Kemudian tanggal 27-28 Desember 2025 merupakan akhir pekan (weekend), atau hari Sabtu dan Minggu.
Ini rincian long weekend Desember 2025:
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama hari Natal 2025
- Sabtu, 27 Desember 2025: Weekend
- Minggu, 28 Desember 2025: Weekend.
Baca juga: Perusahaan Tunda Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksinya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.