• Donasi
  • Zakat
    • Penghasilan
    • Maal
    • Emas
    • Fitrah
    • Fidyah
  • Sedekah
  • Wakaf
  • Kurban
  • Mitra Kami
  • zakat
  • fidyah

Puasa Ramadan adalah puasa yang hukumnya wajib bagi umat Islam. Khususnya bagi mereka yang baligh dan tidak terkena udzur, seperti sakit, sedang mengandung, safar atau alasan lain yang menjadikan seseorang berat menjalankan puasa. Namun, bagi muslimin yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, Allah memberikan keringanan untuk mereka dengan adanya fidyah. Fidyah sendiri artinya adalah memberi makan kepada orang miskin sebagai ganti puasa.

Seperti yang terdapat dalam firman Allah, “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184. Kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Bagi golongan tersebut, bisa membayar fidyah dengan memberi makan bagi fakir miskin. Dompet Dhuafa menerima dan membantu menyalurkan fidyah Sahabat mulai dari Rp30.000,00/hari utang puasa. Dana fidyah yang terkumpul akan dikonversi dalam bentuk makanan siap saji ataupun sembako yang akan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.

Jangan tunda kewajiban, salurkan untuk mereka yang berhak dan tepat sasaran, BAYAR FIDYAH DI SINI!

Fidyah

Fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.


Kalkulator Fidyah

Niat Fidyah

Untuk Orang Sakit

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Nawaitu an ukhrija fidyatal-maradhi alladzi laa yurjaa barauhu fardha syar'an lillaahi ta'aala"

Aku niat mengeluarkan fidyah karena sakit sebagai kewajiban secara syar'i karena Allah Ta'ala

Untuk wanita hamil/menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Nawaitu an ukhrija fidyatal-murdhi‘i fardha syar‘an lillaahi ta‘aala"

Aku niat mengeluarkan fidyah untuk (kewajiban) ibu menyusui sebagai kewajiban secara syar'i karena Allah Ta'ala


BAYAR FIDYAH
BAYAR FIDYAH
Dompet Dhuafa
  • Donasi
  • Zakat
  • Sedekah
  • Wakaf
  • Kurban
  • Mitra Kami
Tentang
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Kisah Kasih
  • Kebijakan Privacy
  • Syarat & Ketentuan
  • Laporan Publik
  • Whistleblowing System
Sertifikasi Manajemen
Ikuti Kami
© Dompet Dhuafa