Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo bersama lima universitas yang ada di Provinsi Gorontalo sepakat dan bersinergi mencegah aksi demo anarkis mahasiswa di daerah itu.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo di Gorontalo, Selasa mengatakan telah mengundang para rektor dari lima universitas di Provinsi Gorontalo dalam rangka membahas terkait mahasiswa yang menggelar demo dengan cara yang anarkis pada September 2025.
"Dalam demo tersebut, enam orang mahasiswa dari lima universitas di Gorontalo, sempat ditahan dan telah ditetapkan menjadi tersangka," ucap Irjen Pol. Widodo.
Enam orang mahasiswa itu diduga kuat terlibat perusakan dan pembakaran fasilitas umum milik negara, sehingga oleh Ditreskrimum mereka ditetapkan menjadi tersangka. Namun atas dasar berbagai pertimbangan Polda Gorontalo, enam orang tersebut secara resmi dibebaskan dengan syarat tertentu atau dikembalikan ke pihak kampus dan keluarga mereka masing-masing.
Dalam penanganan perkara itu, Polda Gorontalo masih mempertimbangkan faktor psikologi, sosiologi, moral, prioritas, serta mengedepankan azas manfaat hingga dampak dari penerapan hukum terhadap enam mahasiswa itu.
Oleh karena itu Polda Gorontalo sengaja mengundang petinggi-petinggi perguruan tinggi tempat enam mahasiswa menuntut ilmu, untuk berdialog dan membahas bagaimana langkah terbaik yang harus diambil dan disepakati bersama, agar kasus seperti ini tidak lagi terulang.
Ia mengatakan dalam pertemuan itu pimpinan perguruan tinggi bersepakat akan memberikan pembinaan kepada mahasiswa serta menyampaikan sosialisasi ke mahasiswa untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa dengan cara yang anarkis.
"Kami telah berdiskusi dengan baik dan alhamdulillah semuanya bersepakat untuk mencegah tindakan anarkis di lingkungan mahasiswa saat menyampaikan pendapat dimuka umum, yang hanya dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," kata dia.
Rektor Universitas Negeri Gorontalo Eduart Wolok mengatakan pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahawa pihak kampus telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembinaan terhadap mahasiswa.
Hal tersebut tidak menyampingkan pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa, tetapi di sisi lain cara tersebut tentu lebih bersifat positif dan menjadi contoh bagi mahasiswa lain untuk menaati peraturan.
"Kami selaku pihak kampus harus menjadi orang tua bagi mahasiswa untuk melakukan berbagai langkah pencegahan perilaku menyimpang, dan kami selaku pimpinan universitas sangat mengapresiasi langkah positif Polda Gorontalo dalam menyikapi persoalan ini," pungkas dia.
