Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dalam rangka mendukung pelaksanaan program Asta Cita Pemerintah, khususnya terkait penguatan ekonomi kerakyatan.
Koordinasi ini diwujudkan melalui kesepakatan kedua lembaga untuk melakukan pembagian beban bunga alias burden sharing atas program Pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Kesepakatan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan,” mengutip keterangan tertulis, Senin (8/9.2025).
Baca Juga: BI Ikut Danai Program Pemerintah Lewat Burden Sharing, Begini Penjelasannya
BI telah membeli SBN yang hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp 200 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder dan program debt switching dengan Pemerintah.
Pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan sesuai mekanisme pasar, terukur, transparan, dan konsisten dengan program moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian sehingga dapat terus menjaga kredibilitas kebijakan moneter.
Mekanisme Pembagian Beban Bunga
Adapun pembagian beban bunga ini dilakukan untuk SBN yang diterbitkan Pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Cara pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran untuk program Pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih setelah dikurangi imbal hasil untuk penempatan Pemerintah terkait kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik.
Baca Juga: BI dan Pemerintah Terapkan Skema Burden Sharing untuk Danai Program Prabowo
Kesepakatan ini mulai berlaku tahun 2025 sampai dengan berakhirnya program Pemerintah tersebut.
Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening Pemerintah yang ada di BI sejalan dengan peran BI sebagai pemegang kas Pemerintah sebagaimana Pasal 52 Undang-Undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 22 serta selaras dengan Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.