Ilustrasi sertifikat tanah. Go Phen Sian (70), seorang pendeta di Surabaya, harus menelan pil pahit setelah tanah yang dibelinya sejak puluhan tahun lalu diduga jatuh ke tangan mafia tanah. Tanah seluas 10 x 20 meter yang berlokasi di kawasan Keputih Tegal Timur, Surabaya tersebut, kini telah bersertifikat atas nama orang lain.(Fatah Akrom / KOMPAS.com)