JAKARTA, KOMPAS.com - Memecah sertifikat tanah menjadi beberapa bidang kerap dilakukan masyarakat, baik untuk kebutuhan warisan, jual beli, maupun pembagian aset keluarga.
Namun, masih banyak yang belum memahami berapa sebenarnya biaya yang harus disiapkan untuk proses ini.
Tidak sedikit pula yang mengira biaya pecah sertifikat tanah sangat mahal. Padahal, jika diurus langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), biayanya relatif terjangkau.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian mengatakan hal ini dikutip Kompas.com, Rabu (25/3/2026).
Baca juga: Mengapa Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Tak Bisa Ditunda?
"Agar semakin memudahkan pemohon untuk mengetahui dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam peralihan perwarisan, syarat-syarat dokumen peralihan hak pewarisan juga dapat dilihat dalam aplikasi “Sentuh Tanahku”," ungkap Shamy.
Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Secara umum, biaya pecah sertifikat terdiri dari dua komponen utama, yakni biaya pengukuran dan biaya pendaftaran.
Misalnya, Anda memiliki luas tanah 100 meter persegi dibagi dua bidang dengan peruntukan non-pertanian di DKI Jakarta.
Maka hasilnya akan keluar sebesar Rp 348.000 dengan rincian biaya pengukuran Rp 248.000 dan pendaftaran Rp 100.000.
Alur proses pemecahan sertifikat tanah dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon.
Kemudian, melakukan penyerahan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah sesuai domisili).
Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon. Lalu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran terkait pemecahan sertifikat tanah.
Setelah itu, petugas Kantah akan melakukan pengukuran bidang tanah. Pada proses ini, pemohon harus hadir.
Setelah tanah diukur dan digambar, tahapan berikutnya adalah Kantah melakukan pembukuan hak serta penerbitan sertifikat tanah.
Baca juga: Apakah Wajib Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal?
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Sementara waktu penyelesaian proses pecah sertifikat tanah di Kantah umumnya berlangsung selama 15 hari kerja.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang