JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah warisan yang belum dibagi kepada para ahli waris berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum jika tidak segera diselesaikan.
Dalam praktiknya, tanah warisan yang masih atas nama pewaris dan belum dilakukan pembagian secara resmi kerap menjadi sumber sengketa di kemudian hari, terutaam ketika tidak ada kesepakatan yang jelas di antara para ahli waris.
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian, penentuan ahli waris tentunya merupakan kewenangan dan kesepakatan para ahli waris.
Baca juga: Mengapa Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Tak Bisa Ditunda?
"Apabila para ahli waris ingin memperoses pendaftaran tanah, para ahli haris harus dapat membuktikan hak warisnya dengan melampirkan dokumen-dokumen terkait," ungkap Shamy, dikutip Kompas.com, Selasa (24/3/2026).
Tanah yang belum dibagi membuat seluruh ahli waris memiliki hak bersama tanpa batas yang jelas.
Kondisi ini berpotensi memicu konflik, terutama jika terjadi perbedaan pendapat terkait pemanfaatan, penjualan, atau pembagian lahan.
Proses administrasi seperti balik nama sertifikat menjadi lebih rumit karena memerlukan persetujuan seluruh ahli waris.
Jika salah satu pihak tidak sepakat atau tidak dapat dihubungi, proses ini dapat terhambat.
3. Risiko Penjualan Sepihak
Tanpa pembagian yang sah, ada kemungkinan salah satu ahli waris melakukan penjualan tanpa persetujuan pihak lain.
Transaksi semacam ini berisiko batal secara hukum dan dapat berujung sengketa di pengadilan.
Tanah warisan yang belum dibagi umumnya sulit dijadikan jaminan ke lembaga keuangan atau diperjualbelikan secara legal karena status kepemilikannya belum jelas dan belum terpisah.
Baca juga: Apakah Wajib Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal?
Pengurusan dokumen seperti pemecahan sertifikat, penggabungan lahan, atau pengurusan izin sering terkendala karena status kepemilikan masih kolektif atas nama pewaris.
Kewajiban seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) dapat menjadi tidak terkelola dengan baik jika tidak ada kejelasan pihak yang bertanggung jawab, sehingga berpotensi menimbulkan tunggakan.
Untuk meminimalkan risiko tersebut, para ahli waris disarankan segera melakukan pembagian warisan secara musyawarah atau melalui jalur hukum jika diperlukan.
Pengurusan legalitas dapat dilakukan melalui instansi terkait seperti BPN agar status kepemilikan tanah menjadi jelas dan memiliki kepastian hukum.
Dengan pembagian yang sah, potensi konflik dapat dihindari dan pemanfaatan tanah warisan dapat dilakukan secara optimal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang