Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah Warisan Belum Dibagi, Apa Risiko Hukumnya?

Kompas.com, 25 Maret 2026, 05:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah warisan yang belum dibagi kepada para ahli waris berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum jika tidak segera diselesaikan.

Dalam praktiknya, tanah warisan yang masih atas nama pewaris dan belum dilakukan pembagian secara resmi kerap menjadi sumber sengketa di kemudian hari, terutaam ketika tidak ada kesepakatan yang jelas di antara para ahli waris.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian, penentuan ahli waris tentunya merupakan kewenangan dan kesepakatan para ahli waris.

Baca juga: Mengapa Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Tak Bisa Ditunda?

"Apabila para ahli waris ingin memperoses pendaftaran tanah, para ahli haris harus dapat membuktikan hak warisnya dengan melampirkan dokumen-dokumen terkait," ungkap Shamy, dikutip Kompas.com, Selasa (24/3/2026).

Risiko Hukum Belum Bagi Tanah Warisan

1. Sengketa Antar Ahli Waris

Tanah yang belum dibagi membuat seluruh ahli waris memiliki hak bersama tanpa batas yang jelas.

Kondisi ini berpotensi memicu konflik, terutama jika terjadi perbedaan pendapat terkait pemanfaatan, penjualan, atau pembagian lahan.

2. Kesulitan Balik Nama Sertifikat

Proses administrasi seperti balik nama sertifikat menjadi lebih rumit karena memerlukan persetujuan seluruh ahli waris.

Jika salah satu pihak tidak sepakat atau tidak dapat dihubungi, proses ini dapat terhambat.

3. Risiko Penjualan Sepihak

Tanpa pembagian yang sah, ada kemungkinan salah satu ahli waris melakukan penjualan tanpa persetujuan pihak lain.

Transaksi semacam ini berisiko batal secara hukum dan dapat berujung sengketa di pengadilan.

4. Hambatan dalam Transaksi dan Agunan

Tanah warisan yang belum dibagi umumnya sulit dijadikan jaminan ke lembaga keuangan atau diperjualbelikan secara legal karena status kepemilikannya belum jelas dan belum terpisah.

Baca juga: Apakah Wajib Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal?

5. Potensi Masalah Administratif di Kemudian Hari

Pengurusan dokumen seperti pemecahan sertifikat, penggabungan lahan, atau pengurusan izin sering terkendala karena status kepemilikan masih kolektif atas nama pewaris.

6. Risiko Pajak dan Kewajiban Hukum Lainnya

Kewajiban seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) dapat menjadi tidak terkelola dengan baik jika tidak ada kejelasan pihak yang bertanggung jawab, sehingga berpotensi menimbulkan tunggakan.

Untuk meminimalkan risiko tersebut, para ahli waris disarankan segera melakukan pembagian warisan secara musyawarah atau melalui jalur hukum jika diperlukan.

Pengurusan legalitas dapat dilakukan melalui instansi terkait seperti BPN agar status kepemilikan tanah menjadi jelas dan memiliki kepastian hukum.

Dengan pembagian yang sah, potensi konflik dapat dihindari dan pemanfaatan tanah warisan dapat dilakukan secara optimal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau