Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com – Membiarkan sertifikat tanah tetap atas nama orang tua yang telah meninggal dunia bukan sekadar urusan menunda administrasi, melainkan menabung risiko hukum yang fatal.
Di tengah kompleksitas agraria saat ini, kepastian subjek hukum atas tanah menjadi keharusan guna menghindari sengketa antar-ahli waris hingga hambatan transaksi finansial.
Secara regulasi, Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mewajibkan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan.
Baca juga: Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Daftar Warisan Bisnis Propertinya
Tujuannya agar data pada buku tanah dan sertifikat sesuai dengan kondisi riil pemegang hak saat ini.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan pentingnya validasi ini.
"Kementerian ATR/BPN menyediakan informasi persyaratan yang mudah diakses masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku agar proses ini tidak lagi dianggap menyulitkan," ujarnya, dikutip Kompas.com, Minggu (22/3/2026).
Setidaknya ada empat kerugian besar jika ahli waris enggan melakukan balik nama:
1. Stagnasi Transaksi
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) secara hukum dilarang menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) jika pemilik yang tertera di sertifikat sudah meninggal dunia. Tanah tersebut "terkunci" secara administratif hingga proses balik nama waris tuntas.
2. Agunan Bank Tertolak
Perbankan menerapkan asas prudensial yang ketat. Tanpa sertifikat atas nama debitur yang sah, tanah warisan tidak memiliki nilai tawar sebagai agunan kredit.
3. Bom Waktu Sengketa
Berdasarkan Pasal 830 KUH Perdata, hak memang beralih saat pewaris wafat. Namun, tanpa pencatatan resmi, pembagian porsi antar-ahli waris menjadi bias, yang sering kali berujung pada gugatan hukum atau pemblokiran sertifikat oleh pihak lain.
4. Kerawanan Penguasaan Fisik
Pihak ketiga atau salah satu ahli waris bisa saja mengklaim penguasaan fisik secara sepihak jika status administrasi masih menggantung.