Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Tak Bisa Ditunda?

Kompas.com, 22 Maret 2026, 13:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Membiarkan sertifikat tanah tetap atas nama orang tua yang telah meninggal dunia bukan sekadar urusan menunda administrasi, melainkan menabung risiko hukum yang fatal.

Di tengah kompleksitas agraria saat ini, kepastian subjek hukum atas tanah menjadi keharusan guna menghindari sengketa antar-ahli waris hingga hambatan transaksi finansial.

Secara regulasi, Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mewajibkan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan.

Baca juga: Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Daftar Warisan Bisnis Propertinya

Tujuannya agar data pada buku tanah dan sertifikat sesuai dengan kondisi riil pemegang hak saat ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan pentingnya validasi ini.

"Kementerian ATR/BPN menyediakan informasi persyaratan yang mudah diakses masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku agar proses ini tidak lagi dianggap menyulitkan," ujarnya, dikutip Kompas.com, Minggu (22/3/2026).

Risiko Hukum

Setidaknya ada empat kerugian besar jika ahli waris enggan melakukan balik nama:

1. Stagnasi Transaksi

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) secara hukum dilarang menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) jika pemilik yang tertera di sertifikat sudah meninggal dunia. Tanah tersebut "terkunci" secara administratif hingga proses balik nama waris tuntas.

2. Agunan Bank Tertolak

Perbankan menerapkan asas prudensial yang ketat. Tanpa sertifikat atas nama debitur yang sah, tanah warisan tidak memiliki nilai tawar sebagai agunan kredit.

3. Bom Waktu Sengketa

Berdasarkan Pasal 830 KUH Perdata, hak memang beralih saat pewaris wafat. Namun, tanpa pencatatan resmi, pembagian porsi antar-ahli waris menjadi bias, yang sering kali berujung pada gugatan hukum atau pemblokiran sertifikat oleh pihak lain.

4. Kerawanan Penguasaan Fisik

Pihak ketiga atau salah satu ahli waris bisa saja mengklaim penguasaan fisik secara sepihak jika status administrasi masih menggantung.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau