Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PU Endus Keanehan, PNS PU Mampu Beli Rumah di Pondok Indah

Kompas.com, 31 Maret 2026, 11:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo buka-bukaan soal kekayaan sejumlah bawahannya yang disebut-sebut memiliki kekayaan tak wajar, terlebih bila dibandingkan dengan profil pendapatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Misalnya, ia mencontohkan, beberapa pejabat di Kementerian PU yang bisa membeli rumah di kawasan-kawasan elite Jakarta, seperti Pondok Indah, yang harga tanah per meternya sudah menembus ratusan juta rupiah.

"Bagaimana mungkin seorang pejabat karier mampu memiliki aset properti di kawasan elite seperti Pondok Indah dan Senopati?" ucap Dody ditemui di Jakarta, dikutip pada Selasa (31/3/2026).

Diungkapkan Dody, bila menggunakan logika hitung-hitungan menabung bertahun-tahun dari gaji dan seluruh tunjangan ASN di Kementerian PU, maka bisa dikatakan sangat tidak mungkin pejabat bersangkutan bisa memiliki rumah di Pondok Indah hingga Senopati.

"Ini bukan sekadar gaya hidup, tapi indikasi adanya indirect income dari proyek-proyek yang selama ini tidak tersentuh audit mendalam," beber Dody.

Lahan Basah Basah Kementerian PU

Secara jujur, Dody juga mengakui bahwa institusi yang dipimpinnya merupakan lahan basah yang menarik para pejabat melakukan tindakan ilegal dan memperkaya diri. Jabatan-jabatan basah bisa terjadi karena memegang wewenang kuasa anggaran bernilai jumbo.

Baca juga: Profil Dewi Chomistriana, Dirjen PU yang Mundur dari Jabatannya

Untuk tahun 2026 saja, anggaran Kementerian PU mencapai sekitar Rp 118,5 triliun. Angka ini naik dari pagu awal dalam APBN 2026 yang sebelumnya ditetapkan Rp 70,86 triliun.

Sebagai contoh, ia lalu menyinggung soal kebocoran anggaran Rp 100 miliar untuk renovasi gedung pendopo Kementerian PU. Kendati sudah final dan ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), namun kebocoran anggaran tersebut belum dikembalikan.

Berikutnya adalah temuan BPK terkait indikasi kerugian negara hingga Rp 1 triliun yang menyeret pucuk pimpinan di Dirjen Cipta Karya dan Sumber Daya Air (SDA).

Dan menurutnya, para pejabat eselon ini diduga merasa memiliki posisi lebih permanen dibandingkan menteri yang merupakan pejabat politik transisional.

Ia menuding, sejumlah birokrat senior bukan lagi sekadar pelaksana kebijakan, melainkan arsitek jaringan yang mengendalikan arus informasi, regulasi teknis, hingga skema pengadaan yang tertutup dari pengawasan eksternal.

Beberapa pejabat internal di Kementerian PU, sambung dia, juga diindikasikan sengaja melakukan framing negatif yang memojokkan dirinya.

"Terdapat kecenderungan kuat dari orang-orang lama untuk mempertahankan kondisi kemarin," ujar Dody.

Baca juga: Rumor Negara dalam Negara di Kementerian PU

(Tim penulis: Hilda B Alexander)

Artikel ini bersumber dari pemberitaan sebelumnya berjudul: "Menteri Dody Ungkap Deep State di Kementerian PU Libatkan Orang Besar".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau