Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Pengganti Dua Dirjen Kementerian PU Bakal Jalani Fit & Proper Test

Kompas.com, 2 Maret 2026, 06:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gelombang reformasi birokrasi di tubuh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memasuki babak baru.

Setelah pengunduran diri Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Dewi Chomistriana, dan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Dwi Purwantoro, Menteri PU Dody Hanggodo memastikan proses pengisian jabatan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme fit and proper test yang ketat dan transparan.

Langkah ini ditempuh guna memastikan suksesi kepemimpinan di dua ditjen vital tersebut diisi oleh figur yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas "lidi bersih" sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Menteri PU Bongkar Skandal Rp 1 Triliun di Balik Mundurnya Dua Dirjen

Dody menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menunjuk pejabat definitif. Saat ini, posisi tersebut diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjamin roda organisasi tetap berjalan, terutama menjelang momentum mudik Lebaran 2026.

"Masih berproses. Masih ada fit and proper test yang saya lakukan secara pribadi dan tim. Tapi itu belum selesai. Mudah-mudahan dalam satu-dua bulan ini sudah bisa saya ajukan ke Bapak Presiden," ujar Dody menjawab Kompas.com, di Semarang, Minggu (01/03/2026).

Pengetatan seleksi ini merupakan buntut dari kegundahan Dody yang mendapati "sapu" di internalnya tidak sepenuhnya bersih.

Dody bahkan melibatkan unsur dari Kejaksaan Agung untuk membantu proses audit dan seleksi guna memastikan tidak ada lagi "ulat" yang tertinggal di level pimpinan tinggi.

Kronologi Temuan BPK

Ketegangan di internal Kementerian PU sejatinya telah berlangsung sejak awal 2025. Dody  mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melayangkan dua kali teguran keras terkait temuan penyimpangan anggaran.

"BPK berkirim surat ke saya dua kali. Januari 2025, dicantumkan kerugian negara hampir Rp 3 triliun. Saya beri waktu sampai Juli 2025 untuk tindak lanjut, tapi tidak ada respons dari Sekretaris Jenseral (Sekjen) maupun Inspektorat Jenderal (Irjen) saat itu," ujar Dody serius.

Baca juga: Dirjen Cipta Karya dan Dirjen SDA Kementerian PU Mengundurkan Diri

Surat kedua kemudian meluncur pada Agustus 2025. Meski angka kerugian menyusut menjadi sekitar Rp 1 triliun, BPK merekomendasikan pembentukan majelis ad hoc dan tim satgas untuk percepatan pengembalian aset.

Lambatnya respon birokrasi internal membuat Menteri memutuskan untuk mengambil alih komando pembersihan secara langsung.

"Potong Kepala Ular"

Dody menganalogikan pembersihan ini sebagai upaya memotong kepala ular, bukan sekadar ekornya. Ia mengakui adanya kegundahan hati karena "sapu" yang digunakannya selama ini, yakni Itjen, disinyalir tidak sepenuhnya bersih.

"Saya tidak bisa membersihkan rumah kalau sabun saya kotor. Saya melihat di Inspektorat Jenderal pun tidak semuanya bersih," tegasnya.

Baca juga: Bersih-bersih Menteri PU di Balik Mundurnya 2 Dirjen

Terkait mundurnya dua Dirjen tersebut, Menteri PU menampik adanya pencopotan paksa secara mendadak.

Ia menyebut proses tersebut berjalan sebagai konsekuensi dari data awal audit yang ia paparkan langsung kepada yang bersangkutan.

"Pada saat data awal saya sampaikan, mereka lebih baik memilih mengundurkan diri. Ini sesuai arahan Pak Presiden: kalau tidak sanggup bersih, mundur atau dimundurkan secara paksa," tambahnya.

Untuk memastikan transparansi, Menteri PU kini membentuk tim khusus yang ia sebut sebagai "lidi bersih". Tim ini diperkuat oleh tiga personel yang diperbantukan langsung dari Kejaksaan Agung.

"Saya kasih waktu 90 hari. Kalau Rp 1 triliun ini tidak segera berkurang atau dikembalikan, saya sendiri yang akan melempar kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Saya nangis kalau ingat angka Rp 1 triliun itu, bayangkan berapa jembatan dan jalan yang bisa kita bangun untuk rakyat," ungkap Dody dengan mata berkaca-kaca.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau