JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya Dody Hanggodo, wakilnya dalam lingkup Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, pun menjadi salah satu pejabat yang telah melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Secara keseluruhan, harta kekayaan pejabat karier selama hampir 33 tahun di Kementerian PU tersebut mengalami kenaikan dari yang semula Rp 7,6 miliar sejak awal menjabat, menjadi Rp 7,9 miliar.
Kendati demikian, aset properti Diana mengalami penurunan menjadi Rp 2,43 miliar, dari yang awalnya sejumlah Rp 3 miliar.
Baca juga: Sejak Menjabat, Aset Properti Menteri PU Tak Berubah
Diketahui, Diana sudah tidak memiliki satu aset tanah dan bangunan seluas 72 meter persegi/45 meter persegi di Bandung senilai Rp 650 juta.
Tanah dan bangunan seluas 110 meter persegi/80 meter persegi di Bekasi, hasil sendiri Rp 280 juta
Tanah dan bangunan seluas 367 meter persegi/300 meter persegi di Bekasi, hasil sendiri Rp 800 juta
Hingga saat ini atau hari terakhir tenggat penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), 91,23 persen atau sekitar 393.922 dari total 431.785 Wajib Lapor telah menyampaikan laporan kekayaannya.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, ini menjadi momentum krusial untuk menguji komitmen integritas para pejabat publik.
"Kepatuhan terhadap LHKPN tidak sekadar dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi indikator nyata transparansi dan akuntabilitas atas jabatan publik yang diemban oleh seorang Penyelenggara Negara (PN)," ujar Budi dikutip Kompas.com, Selasa (31/3/2026).
Data LHKPN dinilai menjadi instrumen pencegahan korupsi. Selain itu, berfungsi strategis dalam membuka akses kontrol publik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang