Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekayaan Natalius Pigai, Menteri yang Mengaku Tak Punya Rumah

Kompas.com, 31 Maret 2026, 07:09 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Nama Natalius Pigai kerap kali menjadi sorotan publik. Ia merupakan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabinet Presiden Prabowo Subianto.

Mengutip laporan tahunan Komnas HAM tahun 2014, Pigai merupakan tokoh kelahiran Paniai, Papua, pada 1975.

Ia menempuh pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD), Yogyakarta, dengan gelar Ilmu Pemerintahan (SIP) pada tahun 1999.

Pendidikan tersebut menjadi bekal awal bagi Pigai dalam meniti karier di bidang advokasi kebijakan publik dan hak asasi manusia. Namanya dikenal luas sebagai aktivis HAM yang vokal dalam berbagai isu kemanusiaan di Indonesia.

Baca juga: Kekayaan Thomas Djiwandono: Punya Rumah di Jaksel Senilai Rp 40 Miliar

Sebelum menjabat sebagai menteri, ia juga pernah menjadi Komisioner di Komnas HAM.

Kekayaan Natalius Pigai: Mengaku Tak Punya Rumah

Salah satu yang kerap jadi perhatian dalah harta kekayaannya yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam laporan LHKPN yang disampaikan Natalius Pigai, ia diketahui memiliki harta kekayaan miliaran rupiah, namun mengaku tidak memiliki satu pun aset berupa rumah maupun properti lain seperti tanah.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan per 23 Januari 2025, Natalius Pigai tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 4.769.000.000.

Adapun rincian kekayaan Natalius Pigai sebagai berikut:

  1. Kendaraan senilai Rp 1.215.000.000, terdiri dari Mobil Honda CR-V tahun 2011, Mobil Jeep Wrangler tahun 2014, dan sepeda motor Honda PCX tahun 2023
  2. Harta bergerak lainnya: Rp 70.000.000
  3. Kas dan setara kas: Rp 3.484.000.000

Baca juga: Siapa Pemilik Tol Semarang-Batang yang Tarifnya Naik Rp 33.000?

Tentang LHKPN

Sebagai informasi, LHKPN adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Baca juga: Intip Kekayaan Mochtar Riady, Bos Lippo yang Mau Jual One Raffles Place Singapura

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau