Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menangguhkan penahanan empat mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perakitan bom molotov. Jumat (5/9/2025)(Pandawa Borniat/kompas.com)