SAMARINDA, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menangguhkan penahanan empat mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perakitan bom molotov.
Penangguhan ini dilakukan setelah adanya jaminan dari Rektor Unmul, Abdunnur, serta keluarga para tersangka.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda pada Jumat (5/9/2025) bahwa penangguhan penahanan ini sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 31.
Baca juga: Empat Mahasiswa Unmul Bantah Merakit 27 Molotov: Barang Itu Sudah Ada
“Itu bisa dilakukan jika syarat-syaratnya terpenuhi, termasuk adanya jaminan dari pihak terkait,” ungkap Hendri.
Sebelumnya, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama.
Namun, setelah mempertimbangkan berbagai faktor, penyidik akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan.
“Jaminan salah satunya dari Rektor Unmul. Beliau sebagai penanggung jawab tertinggi mahasiswa, sehingga kami kabulkan. Pertimbangan lain, empat mahasiswa ini masih aktif kuliah, ada yang semester lima dan tujuh, bahkan sedang menyusun skripsi,” jelas Hendri.
Meski penahanan ditangguhkan, keempat mahasiswa tetap wajib menjalani proses hukum.
Mereka diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu ke penyidik Satreskrim Polresta Samarinda.
“Ini hanya penangguhan penahanan. Proses perkaranya tetap berjalan,” tegas Hendri.
Kuasa hukum para tersangka, Paulinus Dugis, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi penangguhan kepada penyidik.
Baca juga: Dua Buron Kasus 27 Molotov di Unmul Ditangkap, Sempat Kabur ke Kukar
Dukungan penjamin juga datang dari organisasi mahasiswa Cipayung, seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).
Dengan keputusan ini, keempat mahasiswa tersebut kini dikembalikan ke kampus dan keluarganya untuk melanjutkan aktivitas akademik sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini