Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru 2 Alumni Unmul, Diduga Otak di Balik Perakitan 27 Bom Molotov

Kompas.com - 04/09/2025, 18:13 WIB
Pandawa Borniat,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Polresta Samarinda mengungkap adanya dua aktor intelektual yang diduga menjadi otak di balik perakitan 27 bom molotov yang ditemukan di lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul). Kedua orang itu kini masih dalam pencarian polisi.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, bahwa dua orang tersebut merupakan senior yang telah lulus dari Unmul.

Baca juga: 4 Mahasiswa Unmul Jadi Tersangka Kasus 27 Bom Molotov, Kampus Siap Beri Pendampingan Hukum

“Dua aktor intelektual itu bukan merupakan mahasiswa. Mungkin dulu mahasiswa, tapi sekarang sudah lulus. Tapi dua orang inilah yang mengajak kepada adik-adik kita yang empat orang ini,” ujar Hendri Umar, Kamis (4/9/2025).

Ia menduga, empat mahasiswa yang kini ditetapkan tersangka terpengaruh oleh ajakan senior mereka.

“Mungkin adik-adik kita ini menghargai senior dan kurang memahami apa konsekuensi dari perbuatan yang dilakukannya, makanya berani mengambil sebuah keputusan yang merupakan tindak pidana,” lanjut Hendri.

Penjelasan soal Lambang PKI

Di sisi lain, Wakil Rektor III Universitas Mulawarman, Bahzar, menanggapi soal ditemukannya lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Unmul.

Menurutnya, lambang itu bukan bentuk keterafiliasian dengan PKI, melainkan bagian dari media pembelajaran mahasiswa.

“Ada lambang PKI itu sebenarnya pembelajaran dari sejarah politik Indonesia ke belakang, ketika zaman Soekarno ada berapa partai, terus zaman Soeharto berapa partai. Jadi sebenarnya itu merupakan media pembelajaran,” kata Bahzar.

Ia menjelaskan, ketika polisi datang ke lokasi, gambar lambang itu kebetulan masih berada di meja.

“Kami tegaskan bahwa itu bukan terafiliasi dengan PKI, tetapi itu adalah media pembelajaran dari mahasiswa sejarah. Anak-anak ini menggambarkan lambang-lambang partai di zaman Soekarno dan Soeharto, tapi belum selesai semua,” jelasnya.

Baca juga: Jenguk 4 Mahasiswa Tersangka Kasus Perakitan 27 Bom Molotov, Wagub Kaltim: Saya Ingin Memastikan Mereka Diperlakukan Baik

Empat Mahasiswa Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polresta Samarinda menetapkan empat mahasiswa Unmul sebagai tersangka. Mereka adalah F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R, yang seluruhnya mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan terhadap 22 mahasiswa yang sempat diamankan di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah, Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Minggu (31/8/2025) malam.

Atas perbuatannya, keempat mahasiswa tersebut dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 187 dan Pasal 187 bis KUHP dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau