MAMUJU, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kericuhan di kantor DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) pada Minggu (31/8/2025) sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut berinisial P (25) dan YR (25).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga membawa bom molotov saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Baca juga: Gempa Mamuju 2021 Jadi Alasan Ilham Minta Keringanan Hukuman dalam Kasus Uang Palsu UIN Alauddin
"P membawa satu bom molotov yang disimpan di dalam saku jaket putih. Sementara YR membawa tiga botol molotov dalam tas hijau," jelas Agustinus kepada wartawan di Polresta Mamuju, Rabu (3/9/2025).
Agustinus menambahkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari kerja sama informasi intelijen.
"Kami menyebar anggota saat aksi demo berlangsung untuk menangkap kedua pelaku pembawa bom molotov berdasarkan ciri-ciri dari informasi intelijen tersebut," kata Agustinus.
Bom molotov yang dibawa oleh kedua tersangka diduga akan digunakan saat aksi demo di depan kantor DPRD Sulbar.
"Dalam pemeriksaan awal kami menemukan bahwa memang digunakan untuk aksi," ujar Agustinus.
Kedua demonstran yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolresta Mamuju.
Penyidik masih mendalami pekerjaan sehari-hari kedua pelaku untuk menentukan apakah mereka merupakan mahasiswa atau bukan.
"Profesinya masih kami dalami," tandas Agustinus.
Sebelumnya, aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju, sempat diwarnai kericuhan antara massa aksi dan aparat kepolisian.
Dalam insiden tersebut, satu orang yang diduga sebagai penyusup dan provokator juga ditangkap.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini