SAMARINDA, KOMPAS.com – Empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda dalam kasus dugaan perakitan 27 bom molotov yang ditemukan di lingkungan kampus, tepatnya di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah (HMS), FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 22 mahasiswa yang diamankan pada Minggu malam (31/8/2025).
Baca juga: Polresta Samarinda Tetapkan 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Kasus 27 Bom Molotov
“Empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R. Mereka seluruhnya mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul,” ujar Hendri Umar saat konferensi pers di Aula Polresta Samarinda, Rabu (3/9/2025).
Keempat mahasiswa dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 187 dan Pasal 187 bis KUHP, dengan ancaman tambahan hingga 8 tahun penjara
Barang bukti yang diamankan termasuk 27 bom molotov rakitan yang diduga telah disiapkan di lingkungan kampus.
Menanggapi penetapan tersangka, pihak Universitas Mulawarman (Unmul) menegaskan akan memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswa yang terlibat.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum, termasuk mengupayakan penangguhan penahanan. Kampus juga akan melakukan pembinaan sekaligus evaluasi menyeluruh agar kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Prof. Dr. Drs. Moh. Bahzar, M.Si., Wakil Rektor Unmul, yang turut hadir dalam konferensi pers bersama kepolisian.
Bahzar menegaskan bahwa status kemahasiswaan keempat tersangka masih belum diputuskan secara final.
Pihak kampus akan mempelajari terlebih dahulu tingkat keterlibatan masing-masing individu sebelum menentukan sanksi akademik.
“Bagi kami penting untuk memahami duduk persoalannya. Jangan sampai kita gegabah. Kami juga akan belajar dari peristiwa ini agar ke depan suasana kampus tetap kondusif,” jelas Bahzar.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga iklim akademik tetap damai meskipun mahasiswa memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.
“Demo boleh, tapi jangan sampai merugikan masyarakat. Ekonomi dan kegiatan belajar harus tetap berjalan,” tegasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini