Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Mahasiswa Unmul Jadi Tersangka Kasus 27 Bom Molotov, Kampus Siap Beri Pendampingan Hukum

Kompas.com - 03/09/2025, 16:30 WIB
Pandawa Borniat,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda dalam kasus dugaan perakitan 27 bom molotov yang ditemukan di lingkungan kampus, tepatnya di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah (HMS), FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 22 mahasiswa yang diamankan pada Minggu malam (31/8/2025).

Baca juga: Polresta Samarinda Tetapkan 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Kasus 27 Bom Molotov

“Empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R. Mereka seluruhnya mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul,” ujar Hendri Umar saat konferensi pers di Aula Polresta Samarinda, Rabu (3/9/2025).

Dikenai UU Darurat dan KUHP, Terancam 12 Tahun Penjara

Keempat mahasiswa dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 187 dan Pasal 187 bis KUHP, dengan ancaman tambahan hingga 8 tahun penjara

Barang bukti yang diamankan termasuk 27 bom molotov rakitan yang diduga telah disiapkan di lingkungan kampus.

Menanggapi penetapan tersangka, pihak Universitas Mulawarman (Unmul) menegaskan akan memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswa yang terlibat.

“Kami akan memberikan pendampingan hukum, termasuk mengupayakan penangguhan penahanan. Kampus juga akan melakukan pembinaan sekaligus evaluasi menyeluruh agar kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Prof. Dr. Drs. Moh. Bahzar, M.Si., Wakil Rektor Unmul, yang turut hadir dalam konferensi pers bersama kepolisian.

Bahzar menegaskan bahwa status kemahasiswaan keempat tersangka masih belum diputuskan secara final.

Pihak kampus akan mempelajari terlebih dahulu tingkat keterlibatan masing-masing individu sebelum menentukan sanksi akademik.

“Bagi kami penting untuk memahami duduk persoalannya. Jangan sampai kita gegabah. Kami juga akan belajar dari peristiwa ini agar ke depan suasana kampus tetap kondusif,” jelas Bahzar.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga iklim akademik tetap damai meskipun mahasiswa memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.

“Demo boleh, tapi jangan sampai merugikan masyarakat. Ekonomi dan kegiatan belajar harus tetap berjalan,” tegasnya.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Regional
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Regional
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Regional
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
Regional
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Regional
Pura-pura Jadi 'Customer', Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Pura-pura Jadi "Customer", Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Regional
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Regional
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau