BULELENG, KOMPAS.com - Dua ekor anakan kucing hutan (Prionailurus Bengalensis) ditemukan di kawasan hutan lindung di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Kepala Desa Pejarakan, Made Astawa mengatakan, kucing itu ditemukan oleh warga negara asing (WNA) bernama John pada 13 Agustus 2025.
Anakan kucing itu ditemukan di pinggir jalan setapak menuju Pantai Pasir Putih di Desa Pejarakan. Posisi jalan tersebut berada di dalam hutan.
Baca juga: Kirim Surat ke Seluruh Negara, Gubernur Koster Pastikan Bali Aman Dikunjungi
Warga asing yang menemukan sempat menunggu induk dari anakan kucing hutan. Namun, ia akhirnya berinisiatif membawa hewan tersebut ke penangkaran milik Yayasan Jaringan Satwa Indonesia.
Kata Astawa, ini adalah penemuan pertama kalinya kucing hutan di kawasan tersebut.
Baca juga: Sindikat Pemalsuan STNK di Bali, Dijual dengan Kendaraan Curian
Sebelumnya, belum pernah ada laporan penemuan kucing hutan di hutan lindung maupun hutan di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang lokasinya berdekatan.
"Ini pertama kali penemuan kucing hutan di sini," kata dia, Rabu (3/9/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali terkait temuan ini.
"Saya sendiri sudah sampaikan ke warga jika menemukan kucing hutan atau satwa dilindungi lainnya agar segera melaporkan ke petugas BKSDA," ucapnya.
Ia mengungkapkan, kawasan hutan di wilayah Desa Pejarakan ada ribuan hektar. Kawasan tersebut mencakup hutan lindung dan hutan kawasan TNBB.
Sehingga, tak menutup kemungkinan keberadaan habitat satwa dilindungi lainnya, seperti kucing hutan.
Sementara itu, Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko menyampaikan, kucing hutan merupakan satwa yang dilindungi.
Dasar hukum perlindungan kucing hutan ini ada pada UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.