BULELENG, KOMPAS.com - Sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Buleleng, Bali, memproduksi dokumen palsu untuk menjual motor curian.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menyampaikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Masing-masing tersangka tersebut berinisial KIS (36), KAK (27), dan GAES (25).
Ia menjelaskan, sindikat pemalsu STNK ini terbongkar dari pengembangan kasus narkoba.
"Saat penggeledahan di rumah salah satu tersangka Februari lalu, kami menemukan perlengkapan pencetakan STNK palsu," ujar dia di Buleleng pada Rabu (3/9/2/2025).
Baca juga: Sebut Wisata Bali Tak Terdampak Demo, Koster: Justru Wisatawan Datang karena Jakarta Ricuh
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui bahwa praktik pemalsuan STNK sudah dijalankan para tersangka hampir setahun.
"Produksinya dilakukan di rumah salah satu tersangka di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng," sambung dia.
Baca juga: Admin Gejayan Memanggil Ditangkap di Bali
Menurut Widura, STNK palsu tersebut dibuat menyerupai dokumen asli. STNK itu dicetak untuk melengkapi motor curian.
"Motor curian dijual dengan STNK palsu dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per unit," ungkap dia.
Dalam sebulan, sindikat tersebut mampu memproduksi sekitar empat lembar STNK sesuai pesanan.
"Dalam kasus ini, kami juga arahkan pada pidana penadahan hasil kejahatan," lanjut Widura.
Ia menjelaskan, meski sekilas tampak meyakinkan, STNK palsu yang dibuat ternyata hanya menggunakan kertas HVS biasa.
Selama proses penyelidikan, penyidik meminta keterangan saksi ahli dari Direktorat Lalu Lintas Polda Bali untuk menunjukkan perbedaan dengan dokumen asli.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti laptop, printer, kertas A4, alat pres plastik, stempel, hingga STNK dan SIM palsu.
Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini